CONTACT US

Ini Pesan Kepala BKSDA Sulsel di Acara Buka Puasa Gapekhi? Polairud dan Polres Pelabuhan Hadir

Jumat, 8 April 2022 02:33

Pengurus Gabungan Pengusaha Koral Dan Ikan Hias Indonesia (Gapekhi) mengadakan acara buka puasa bersama dengan mitra di Rumah Makan Bandar Tuna

Jajaran pengurus Gabungan Pengusaha Koral Dan Ikan Hias Indonesia (Gapekhi) mengadakan acara buka puasa bersama dengan mitra di Rumah Makan Bandar Tuna, Makassar, Rabu (6/4/2022).

Hadir pada buka puasa tersebut di antaranya Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulsel Ir Jusman beserta ibu beserta jajaran BKSDA lainnya.

Tampak pula dari jajaran Polairud Sulsel dan Polres Pelabuhan, yakni Wakapolres serta dari Polsek Pelabuhan Poetere.

Sebelum buka puasa Ketua Gapekhi Dr H Mauli Kasmi SPi MSi mengatakan kegiatan buka puasa ini merupakan wujud silaturahmi dengan mitra Gapekhi.

“Kami dari Gapekhi mengundang bapak-ibu dari jajaran BKSDA Sulsel, Polairud, Polres Pelabuhan, Polsek Pelabuhan dalam buka puasa bersama ini untuk mempererat silaturahmi,” kata Mauli Kasmi.

Selanjutnya arahan disampaikan oleh Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Ir Jusman. Ia menyambut baik sinergi bersama Gapekhi Sulsel.

“Saling sinergi BKSDA dengan Gapekhi tentu penting, khususnya dalam pemanfaatan karang hias yang sustainable atau berkelanjutan,” ujar Jusman.

Selanjutnya Jusman menyampaikan dalam melaksanakan kegiatan usaha karang hias, BKSDA meminta Gapekhi selalu memperhatikan aturan–aturan yang berlaku.

“BKSDA meminta dalam menjalankan usaha, Gapekhi wajib selalu merujuk ke aturan yang berlaku dan jangan lupa fungsi sosial kepada nelayan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Mauli Kasmi menyampaikan ucapan terima kasih kepada para mitra pemerintah yang menyempatkan hadir dalam acara buka puasa ini.

Mauli juga memperkenalkan jajaran pengurus dan para supplier serta memaparkan visi-misi Gapekhi.

Anggota Gapekhi yakni PT. Meydi Farm, PT. Dinar Darum Lestari, CV. Rezky Bahari, CV. Banyu Samudra Lestari, CV. Pancamina Jaya, CV. Fadil Utama, CV. Virly Jaya Abadi, UD. Citra Samudra, UD. Hidayah, UD. Sukses Sejati, UD. Umega serta mitra kargo GAPEKHI yaitu PT. Ivana Gerak Semesta.

Selanjutnya dalam pemaparan materi yang dibawakan Mauli Kasmi, tentang peran Gapekhi dalam usaha pemanfaatan transplantasi koral, diperkuat sejumlah sumber daya manusia (SDM).

Usaha Gapekhi dalam transplantasi diperkuat SDM dari pengawas 1 orang, pengurus 4 orang, anggota terdiri dari 11 perusahaan, pengurus 4 orang, admin 4 orang, dengan sejumlah nelayan yang tersebar Barrang lompo, Karanrang dan daerah lain.

“Gapekhi dengan usaha yang dilakukan turut memberikan kesejahteraan bagi para nelayan dan keluarganya,” kata Mauli.

“Demikian pula dalam hal pengambilan karang hias, semua nelayan Gapekhi sudah mendapatkan pelatihan tentang cara pengambilan yang ramah lingkungan dan di lokasi pemanfaatan,” lanjutnya.

Selain kegiatan buka puasa bersama, dilanjutkan dengan salat Maghrib berjamaah dan diakhiri foto Bersama.

Tentang Gapekhi

Gapekhi merupakan Gabungan Pengusaha Koral Dan Ikan Hias Indonesia yang didirikan pada tahun 2021. Gapeki wadah supplier koral dan ikan hias yang ada di wilayah Sulawesi.

Tujuan pendirian adalah sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan kebijakan, konservasi dan pemanfaatan koral serta ikan hias.

Gapekhi turut memantau dan membina para anggota dalam melaksanakan perdagangan agar tidak menyimpang dari aturan nasional dan internasional.

Gapekhi juga menjaga kelangsungan berusaha bagi para pengusaha/supplier dalam menanggulangi tantangan dan hambatan.

Organisasi ini menjadi wadah mempererat kerjasama antaranggota dalam prinsip pemanfaatan secara lestari dan berkelanjutan.

Selain itu sebagai organisasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berpartisipasi dalam kegiatan Ilmiah serta konservasi.

Adapun visinya adalah sebagai mediator dalam menjalankan prinsip pemanfaatan yang lestari dan berkelanjutan terhadap sumberdaya karang hias dan ikan hias

Sedangkan Misi Gapekhi menjadi wadah untuk menjembatani kepentingan antara anggota dengan pemerintah atau pihak terkait lainnya serta menjalankan peraturan-peraturan dan fungsi sosial.

Fungsi sosial yang dimaksudkan adalah tanggung jawab untuk turut meningkatkan kesejahteraan nelayan. Serta mengedukasi nelayan dalam pemanfaatan koral dan ikan hias. (*)